Resume HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) :

HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.


HKI MENURUT WIPO : WIPO (World Intellectual Property Organization)

KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMER SIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERA AN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII)


MAKNA HKI

HAK YG BERKENAAN DGN KEKAYAAN YG TIMBUL ATAU LAHIR KRN KEMAMPUAN INTELEKTUAL MANUSIA YG BERUPA TEMUAN, KREASI ATAU CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA


INTI HKI :

HAK UNTUK MENIKMATI SECARA EKONOMIS HASIL DARI SUATU KREATIVITAS INTELEKTUAL MA NUSIA TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN


TUJUAN PERLINDUNGAN HKI

MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTARA KEKAYAAN INTELEKTUAL DGN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT. 


OBYEK PERLINDUNGAN HKI

PATEN => PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI

MEREK =>KARYA-KARYA YG BERU- PA TANDA YG DIBUAT UTK MEMBE- DAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DGN LAIN

DESAIN INDUSTRI => KREASI YANG BERUPA PATTERN YG DIGUNAKAN UTK MEMBUAT/MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULAN


OBYEK

HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA

RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS


KEPUTUSAN PRESIDEN

KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION

KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT


KEPUTUSAN

KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY

KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS

KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar